Perlindungan Anak Dalam Situasi Bencana Covid 19

Mataram (12/07/2021)– Ketika anak dalam situasi darurat perlu keterlibatan masyarakat untuk bertanggung jawab memberi perlindungan anak. Peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) harus memastikan perlindungan anak di masyarakat.

Kepala Dinas DP3AP2KB NTB Ir. Husnanidiaty Nurdin, MM. menjelaskan perlindungan anak saat bencana baik alam maupun non alam. Saat mulai merebak Pandemi Covid 19, langsung dibentuk Gugus Tugas Covid 19 tanggal 15 Maret 2020 sebagai langkah awal untuk mengkoordinasikan lintas sektor dalam melakukan tanggap darurat. Gugus tugas dibentuk untuk menentukan tugas masing-masing seperti kesehatan, pendidikan, sosial dll
“Langkah awal yang dilakukan adalah menghilangkan trauma korban selanjutnya tanggap darurat dan rehabilitasi,”jelas Bunda Eny.
“Hal penting saat mitigasi adalah ketersediaan data terpilah untuk penanganan korban, untuk itu mengapa harus disiapkan sedini mungkin data terpilah melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG),”lanjut Bunda Eny.
Selanjutnya dijelaskan Bunda Eny pemenuhan kebutuhan dasar yang harus disiapkan adalah kebutuhan spesifik korban seperti bahan pokok, pakaian, vitamin, susu, makanan instan. Di era Pandemi Covid 19, kebutuhan spesifik seperti masker anak seringkali terlupakan.
PATBM perlu disiapkan sejak dini untuk mengantisipasi terjadinya bencana dengan monitoring kepala desa agar memberi dukungan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) perlu mendesiminasikan program tersebut kepada seluruh kepala desa dan memfasilitasi penganggarannya dalam APBDes.
Menurut Pangarso Suryotomi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), anak berisiko meninggal 14 kali lebih besar dari orang dewasa saat terjadi bencana. Pengurangan resiko bencana anak dengan cara melibatkan anak dalam kajian risiko bencana, mitigasi dan kesiapsiagaan.
“Partisipasi anak saat bencana berupa pencegahan, tanggap darurat dan pemulihan,”ujar Pangarso Suryotomi.
“Tantangan utama perlindungan anak saat bencana adalah: anak dianggap obyek tidak dilibatkan secara aktif, kurangnya keterlibatan anak dalam perencanaan, minimnya edukasi bagi pendamping dan fasilitas kesehatan susah diakses,”pungkasnya.
Hal-hal yang direkomendasikan perlindungan anak saat bencana adalah: KIE yang baik, keterlibatan aktif anak dalam perencanaan, komunikasi 2 arah, penanganan pasca bencana memenuhi kebutuhan dasar anak serta fasilitas pengungsian ramah anak. [ddt.dp3ap2kb]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.