Mataram, (13/12/2021) – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menurunkan Kasus Kekerasan perempuan dan Anak serta menurunkan kasus Perkawinan anak, dilakukan Kaji Tiru pelaksanaan pelayanan PPID DP3AP2KB Provinsi NTB khususnya dalam mendesiminasikan program, khususnya terkait Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Selatan bersama UPTD PPA sangat terinspirasi Provinsi NTB dalam mengatasi masalah perkawinan anak khususya dengan berhasil mengeluarkan Perda sebagai indikator dukungan dari legislatif.
“Kami menyadari adanya masalah cukup besar dalam pernikahan anak di NTB, tetapi kami tidak punya dana yang cukup, maka kami merapat ke DPRD sebagai lembaga legislatif agar mendukung kami dalam memperkuat aturan sebagai payung hukum,” ujar Dede Suhartini kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi NTB saat audiesi dengan rombongan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya dijelaskan Bunda Dede, bahwa sebagai implementasi Perda tersebut telah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas dan kalangan terbatas seperti LSM, OPD, PT dan instansi vertikal. Upaya kemitraan dilaksanakan dengan melakukan MoU dengan Perguruan tinggi yaitu Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mataram, Universitas Muhammadiyah, Pengadilan Tinggi Agama, Kantor Kementerian Agama dan RRI Mataram. Di tingkat kabupaten/kota juga dilaksanakan MoU antara Dinas PPPA Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur. Upaya kelembagaan juga dilakukan dengan sinkronisasi program KLA kedalam Renstra Pemerintah NTB, sedangkan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah penyusunan RAD Pencegahan Perkawinan Anak dan mendorong tercapainya Provinsi Layak Anak (Provila) ditahun 2024.
Ibu Santi Kepala Seksi Kelembagaan Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Selatan mempertanyakan pemisahan tupoksi PHA da PKA.
“Kami ingin tahu bagaimana pembagian tugas program PHA dan PKA di DP3AP2KB NTB,” ucapnya.
“Kalo masalah itu bisa mengacu pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 59 ayat 2 yang mengupas tentang 15 jenis perlindungan khusus anak,”jawab Bunda Dede.
Mengenai PPID, dipertanyakan tentang tupoksi dalam mendesiminasikan program perlindungan perempuan dan Anak.
“Sejauhmana peran PPID DP3AP2KB dalam membantu meyebarluaskan program”,tanya Kepala UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan.
Dudut Eko Juliawan, sebagai Koordinator PPID DP3AP2KB lantas menjelaskan tugas PPID.
“Kami menggunakan media Website laman www.dp3p2kb.ntbprov.go.id dan Media Sosial Facebook dan Istagram dalam mempublikasikan konten informasi, Tim PPID membagi tugas berdasarkan bidang yaitu PA, KGKK, PP dan KB yang masing-masing menjadi pemasok informasi,” ujarnya.
Selanjutnya dijelaskan tentang posisi PPID DP3P2KB Provinsi NTB yang masuk kategori PPID Menuju Informatif (nilai 87) hasil penilaian Komisi Informasi tahun 2021, dimana telah naik status dari posisi 2020 yang masuk kategori PPID Cukup Informatif (nilai 78). Secara kualitas telah mengalami kenaikan dilihat dari fungsinya sebagai instrumen pemberi informasi dan data program Pemberdayaa Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. (ddt.dp3ap2kb