Mataram (5/10/2022) — Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Dra. T. Wismaningsih Drajadiah, mengungkap data kasus TPPO (trafficking) tahun 2021 di NTB sebanyak 47 orang pada rakor Gugus tugas pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mataram hari ini.
“Gugus Tugas harus nyata keberadaannya ditengah masyarakat, artinya tanggap dalam menangani kasus TPPO yang terjadi,”ujar Bunda Wisma.
“Melalui forum ini saya harapkan ada rencana tindak lanjut yang sudah disusun pada tahun ini dan tahun depan,”lanjutnya.
Selanjutnya beliau berpesan agar dalam tugasnya, Gugus tugas selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. UPTD PPA juga sangat berperan dalam memfasilitasi kasus TPPO.
Sebagai informasi TPPO adalah bentuk modern dari perbudakan dan pelanggaran harkat dan martabat manusia. Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking. Mereka diperdagangkan untuk dieksploitasi secara seksual dan eksploitasi lain seperti kerja paksa atau praktik perbudakan serupa.
Sebagai payung hukum penanganan TPPO adalah UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, hal-hal yang bisa dilakukan untuk mencegah TPPO antara lain lapor jika menjumpai kasus, kenali modusya, gunakan dokumen kependudukan yang sah untuk syarat bekerja di luar negeri.[ddt.d3al2kb]