Kesetaraan Gender dalam Pendidikan

SETIAP 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD). Pada tahun ini, kampanye IWD mengusung tema #breakthebias (mematahkan bias). Secara spesifik tema tersebut bertujuan mendukung terwujudnya dunia yang bebas dari bias, stereotip, dan diskriminasi. Dunia yang beragam, setara, dan inklusif ketika kesetaraan berbasis pada perayaan akan perbedaan. Bias dalam bahasa Indonesia biasanya dikaitkan dengan simpangan, belokan (KBBI Daring). Di dalam konteks bias gender, bias muncul melalui kepercayaan terhadap stereotip individu atau kelompok tertentu berdasarkan jenis kelamin, yang memengaruhi perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan.

partisipasi pendidikan tinggi), hal itu tidak berlanjut dengan tingginya partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi. Artinya, meskipun partisipasi gender dalam pendidikan tinggi, kesetaraan gender belum dicapai sepenuhnya. Laporan tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa hal ini terkait erat dengan norma dan praktik yang berlaku di dalam masyarakat mengenai peran laki-laki dan perempuan sehingga memengaruhi kesempatan perempuan terkait pendidikan, profesi, dan akses terhadap infrastruktur. Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kesetaraan gender, di antaranya usia pernikahan yang terlalu dini serta pembagian tanggung jawab mengasuh anak yang tidak seimbang. Laporan tersebut juga menyebutkan faktor struktural seperti banyak perempuan bekerja di sektor informal dan kegiatan ekonomi yang produktivitasnya rendah. Hak setara dalam pendidikan Hal ini menjadikan kesetaraan gender dalam pendidikan menjadi penting. Kesetaraan gender dalam pendidikan dapat dicapai melalui tiga hal, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan (right to education), hak dalam proses pendidikan di dalam lingkungan yang mendukung kesetaraan gender (right within education), dan hak akan hasil pendidikan yang mendukung pencapaian berkeadilan (rights trough education) (EFA GMR 2003/2004). Hak untuk mendapatkan pendidikan saat ini mungkin sudah mulai dicapai dengan tingginya partisipasi pendidikan oleh perempuan. Namun, banyak yang masih perlu dibenahi terkait hak dalam proses pendidikan. Masih banyak buku teks pelajaran yang belum memberikan contoh dan model yang mendukung kesetaraan gender. Salah satu studi yang dilakukan di Indonesia dan negara muslim lainnya mendapati bahwa meskipun penggambaran perempuan dan laki-laki seimbang jumlahnya, penggambarannya masih bias (Assadullah, 2020). Misalnya di dalam buku teks, tokoh perempuan lebih sering digambarkan dan diletakkan dalam konteks kerja-kerja domestik, sedangkan tokoh laki-laki dalam konteks kerja-kerja profesional. Hal ini menjadi indikasi bahwa di dalam proses pendidikan, stereotip gender memunculkan bias gender yang beroperasi melalui standar normatif yang mendorong timbulnya penolakan dan sanksi sosial (Heilman, 2012). Stereotip gender terkait profesi laki-laki dan profesi perempuan di dalam buku teks memunculkan bias gender dan norma mengenai pemilihan profesi. Perempuan yang memilih ‘profesi maskulin’, misalnya, bisa mendapatkan sanksi sosial dan penolakan dari lingkungannya. Hak setara akan hasil pendidikan Adapun untuk mewujudkan hak akan hasil pendidikan yang mendukung pencapaian berkeadilan, pekerjaan rumah kita lebih banyak lagi. Kita masih harus membenahi norma terkait peran perempuan dalam hal-hal berikut; profesi, peran di masyarakat, dan peran di ranah domestik termasuk pengasuhan anak. Selain itu, diperlukan pula perubahan kebijakan yang lebih ramah perempuan terkait dengan peran dan kebutuhan mereka. Contohnya kebijakan yang memudahkan perempuan untuk kembali bekerja setelah jeda mengasuh anak, kebijakan kerja fleksibel yang mengakomodasi kebutuhan domestik, bahkan kebijakan untuk menyediakan pengasuhan anak untuk orangtua yang bekerja. Terkait hal ini, negara Nordik sering menjadi salah satu contoh akan kesetaraan gender yang dianggap berhasil mewujudkan pencapaian berkeadilan. Norma kesetaraan gender secara ekonomi dalam model ini menyebutkan adanya kesetaraan kesempatan pendidikan, kesetaraan gaji sesuai dengan nilai pekerjaan, keseimbangan gender dalam rumah tangga, dan partisipasi gender yang seimbang dalam pasar kerja (Teigen & Skjeie, 2017). Artinya, norma yang berlaku dalam relasi di dalam rumah tangga dan di tempat kerja direkonstruksi sedemikian rupa berdasarkan norma-norma di atas, salah satunya melalui proses belajar di sekolah. Salah satu mata pelajaran wajib untuk semua anak di SMP di Finlandia ialah home economics, dulu di Indonesia mungkin disebut dengan pendidikan keterampilan keluarga (PKK). Pelajaran ini mencakup semua aspek kegiatan di dalam rumah tangga mulai dari mencuci baju, memasak, hingga membersihkan rumah. Dalam pelajaran ini, siswa laki-laki dan perempuan belajar untuk memiliki peran dan tanggung jawab yang berimbang dalam melakukan tugas-tugas rumah tangga. Selain itu, kebijakan yang dibuat juga mendukung perwujudan dari norma-norma tersebut. Salah satunya adanya kebijakan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang disediakan oleh pemerintah dan dapat diakses oleh seluruh rumah tangga. Di Finlandia, misalnya, orangtua yang bekerja mendapatkan hak untuk menitipkan anak-anaknya di PAUD terdekat. Pemerintah daerah juga menjamin kualitas dan kuantitas PAUD yang ada di wilayah masing-masing dan tidak jarang melakukan kerja sama dengan pihak swasta melalui subsidi. Hal ini menjadikan tingkat partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi meningkat dan membantu anak-anak untuk bersosialisasi sejak dini. Salah satu rekomendasi di dalam laporan World Bank yang disebutkan di atas ialah menyediakan pelayanan PAUD berbasis komunitas. Di Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, Aceh, misalnya, PAUD dikelola bersama oleh pihak sekolah dan koperasi karyawan sejak 2012. Hal itu membantu guru perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pelayanan pengasuhan bagi anak mereka. Bahkan membantu mereka menjadi orangtua yang senantiasa aktif berinteraksi dengan anak mereka karena lokasi PAUD yang masih di dalam lingkungan sekolah. Saya rasa diperlukan keluwesan dan kemauan dari pihak pengelola sekolah untuk melihat peran perempuan di ranah domestik bukan sebagai saingan, dan peran domestik ini juga tidak selalu melekat kepada perempuan. Dengan demikian, secara perlahan norma-norma yang bias gender mulai dapat diubah dan kesetaraan gender mulai dapat diwujudkan dimulai dari lembaga pendidikan itu sendiri.

Sumber: https://mediaindonesia.com/opini/476069/kesetaraan-gender-dalam-pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *