Oleh: Jayadi Zainal, SE (Fungsional Kearsipan DP3AP2KB Provinsi NTB)
Menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 arsip inaktif adalah “Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun / jarang digunakan” dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Arsip inaktif dikategorikan sebagai Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Kurangnya perhatian dari pihak pimpinan akan berdampak pada kurang tersedianya sarana dan prasarana kearsipan yang memadai. Sedangkan kurangnya perhatian dari pihak pelaksana teknis membuat keadaan arsip semakin kacau karena arsip tersebut tidak dikelola secara prosedural.