Bidang Kualitas Hidup Perempuan
1. Rincian Tugas Kepala Bidang KGKK
(a). Menyusun bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan pembinaan kegiatan ekonomi, Pendidikan,
Kesehatan dan Pembangunan Keluarga serta Politik, Hukum, Pertahanan
Keamanan, Lingkungan, Data dan Informasi;
(b). Menyusun bahan Pelembagaan Pengarasutamaan Gender (PUG) pada lembaga pemerintah tingkat Daerah provinsi;
(c). Menyusun bahan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi
kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi;
(d). Menyusun bahan upaya penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan di tingkat
daerah provinsi;
(e). Menyusun bahan upaya peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak
tingkat daerah provinsi dan lintas kabupaten/kota;
(f). Menyusun bahan upaya penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga
dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota;
(g). Menyusun bahan upaya penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak
yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota;
(h). Menyusun bahan upaya penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak
yang wilayah kerjanya lintas daerah kabupaten/kota;
(i). Menyusun bahan upaya pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan
data ditingkat Daerah provinsi;
(j). Menyusun bahan pengkajian, penyajian data dan informasi kesetaraan gender dan kualitas keluarga;
(k). Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Kesetaraan Gender dan Kualitas Keluarga;
(l). Menyusun bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Kesetaraan Gender
dan Kualitas Keluarga;
(m). Menyusun bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan
laporan
kegiatan Kesetaraan Gender dan Kualitas Keluarga;
(n). Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
(o). Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
(p). Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
2. Rincian Tugas Seksi Ekonomi
a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengawasan dan pembinaan kegiatan Ekonomi bidang Kesetaraan
Gender dan Kualitas Keluarga;
b. Menyiapkan bahan penyusunan pelembagaan PUG di bidang ekonomi pada lembaga pemerintah tingkat Daerah
provinsi;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan kesetaraan gender di bidang ekonomi pada organisasi kemasyarakatan
tingkat Daerah provinsi;
d. Menyiapkan bahan pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan kesetaraan gender bidang
ekonomi di tingkat daerah provinsi;
e. Menyiapkan bahan Standart Operasional Prosedur (SOP) lingkup Seksi Kesetaraan Gender bidang Ekonomi;
f. Menyiapkan bahan analisis jabatan dan analsisi beban kerja lingkup seksi kesetaraan gender bidang ekonomi;
g. Menyiapkan data dan informasi lingkup lingkup kesetaraan gender dan kualitas keluarga bidang ekonomi;
h. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkajian bidang ekonomi pada kesetaraan gender dan kualitas keluarga;
i. Menyiapkan rencana aksi kegiatan kesetaraan gender bidang ekonomi;
j. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Seksi Ekonomi;
k. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan
laporan kegiatan Seksi Ekonomi;
l. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
m. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
3. Rincian Tugas Seksi Pendidikan, Kesehatan dan PK
a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengawasan dan pembinaan kegiatan pendidikan, kesehatan, dan
pembangunan keluarga bidang Kesetaraan Gender dan Kualitas Keluarga;
b. Menyiapkan bahan penyusunan pelembagaan PUG di bidang pendidikan, kesehatan dan pembangunan keluarga pada
lembaga pemerintah tingkat Daerah provinsi;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan perempuan bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga
pada organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi;
d. Menyiapkan bahan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan bidang
pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga di tingkat daerah provinsi;
e. Menyiapkan bahan standart operasional prosedur lingkup kesetaraan gender dan kualitas keluarga bidang
pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga;
f. Menyiapkan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja lingkup seksi pendidikan, kesehatan, dan
pembangunan keluarga;
g. Menyiapkan data dan informasi lingkup seksi pendidikan, kesehatan dan pembangunan keluarga;
h. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkajian bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga pada
kesetaraan gender dan kualitas keluarga;
i. Menyiapkan rencana aksi kegiatan kesetaraan gender bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan keluarga;
j. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Seksi Pendidikan,
Kesehatan, Dan Pembangunan Keluarga;
k. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan
laporan kegiatan Seksi Pendidikan, Kesehatan, Dan Pembangunan Keluarga;
l. Menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
m. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
4. Rincian Tugas Seksi Data
a. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan strategis pengawasan dan pembinaan kegiatan pendidikan, kesehatan dan
pembangunan keluarga bidang Kesetaraan Gender dan Kualitas Keluarga;
b. Menyiapkan bahan penyusunan Pelembagaan PUG di bidang politik, hukum, hankam, lingkungan, data dan informasi
pada lembaga pemerintah tingkat Daerah provinsi;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan kesetaraan gender bidang politik, hukum, hankam, lingkungan, data
dan informasi pada organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi;
d. Menyiapkan bahan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan kesetaraan gender bidang
politik, hukum, hankam, lingkungan, data dan informasi di tingkat daerah provinsi;
e. Menyiapkan bahan standart operasional prosedur lingkup seksi kesetaraan gender bidang politik, hukum, hankam,
lingkungan, data dan informasi;
f. Menyiapkan bahan analisis jabatan dan analsisi beban kerja lingkup seksi kesetaraan gender bidang politik,
hukum, hankam, lingkungan, data dan informasi;
g. Menyiapkan data dan informasi lingkup seksi kesetaraan gender bidang politik, hukum, hankam, lingkungan, data
dan informasi;
h. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkajian bidang Politik, Hukum, Pertahanan Keamanan, Lingkungan, Data dan
Informasi pada kesetaraan gender dan kualitas keluarga;
i. Menyiapkan rencana aksi kegiatan kesetaraan gender bidang politik, hukum, hankam, lingkungan, data dan
informasi;
j. Menyiapkan bahan usulan Rencana Strategis, usulan Rencana Kerja, usulan RKA/DPA kegiatan Seksi Politik,
Hukum, Pertahanan Keamanan, Lingkungan, Data dan Informasi;
k. Menyiapkan bahan usulan laporan kinerja instansi pemerintah, usulan LKPJ, usulan LPPD, usulan RLPPD dan
laporan kegiatan Seksi Politik, Hukum, Pertahanan Keamanan, Lingkungan, Data dan Informasi;
l. Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi;
m. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja bawahan;
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.