Rapat Koordinasi Daerah Penguatan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI berlangsung di Gedung Sangkreang, Kantor Gubernur NTB. (Selasa, 11/07).

Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Fathurrahman, M.Si membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan beberapa kebijakan terkait pemberantasan TPPO yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pergub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-871 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi NTB dan Keputusan Gubernur NTB Nomor 360-872 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi NTB.

Oleh sebab itu, untuk pencegahan TPPO, diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di provinsi dan daerah.
Rapat Koordinasi Daerah Penguatan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
