Berita Terbaru

Jumat Salam, DP3AP2KB Sosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan

Lombok Tengah – Kegiatan rutin Jumat Salam oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB kali ini dilaksanakan di Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya, Tengah Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (26/01/2024).

Pada sesi Jumat Salam ini, DP3AP2KB melaksanakan sosialisasi tentang Pendewasaan Usia Perkawinan yang diadakan langsung di Kantor Desa Jurang Jaler dengan peserta dari unsur pemerintah desa, para kepala dusun, karang taruna, kader posyandu, dan beberapa perwakilan masyarakat setempat.

DP3AP2KB melalui Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB, Eny Chaerany,SH menyampaikan aturan pemerintah yang mengatur tentang pernikahan.

“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia ini adalah cara pemerintah menjaga kita semua dari berbagai masalah,” ungkap Ibu Eny.

Ibu Eny juga menyampaikan bahwa, pernikahan anak dibawah umur sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan, maka ada sanksi yang akan dikenakan bagi orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan pernikahan anak.

“Orang yang telibat pada pernikahan anak, bisa dipenjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ungkapnya.

Selain itu, Ibu Eny juga mengungkapkan bahwa banyak efek negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan dini, diantaranya, tidak bisa mendapatkan dokumen kependudukan, pelayanan kesehatan untuk anak, karena tidak tercatat dalam administrasi, hingga tidak bisa mengenyam pendidikan.

Belum lagi dari sisi kesehatan, anak yang belum siap mengandung, mengakibatkan penyakit reproduksi, kehamilan tidak normal, hingga bisa terjadi kematian ibu melahirkan. Dari sisi anak, rentan terjadi Stunting, bahkan pernikahan anak tercatat sebagai penyumbang terbesar angka Stunting.

Kondisi psikis anak yang belum matang dan kesiapan mental untuk mencari nafkah juga akan berdampak pada rumah tangga, pertengkaran berujung perceraian rentan terjadi, yang akan menjadi korban adalah perempuan dan anak.

Oleh karena itu, Ibu Eny mengajak kepada masyarakat, untuk ikut andil dalam pencegahan perkawinan anak di lingkungan masing-masing, demi kebaikan bersama, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

“Pernikahan anak ini banyak ruginya, oleh karena itu, mari kita sama-sama melakukan pencegahan, laporkan jika ada kejadian,” tuturnya.

#ntbmajumelaju
#dp3ap2kbntb
#cegahpernikahananak
#cegahstunting
#jurangjaler

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *