Mataram (12/06/2024) Perkawinan anak menjadi salah satu perhatian bagi pemerintah NTB mengingat provinsi NTB menjadi salah satu provinsi terbanyak yang memiliki kasus perkawinan anak.
Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak memproses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) tingkat Provinsi.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Drs. H. Muh. Yahya, M.Pd yang berkesempatan membuka acara tersebut mengatakan, Satgas PPA ini sangat penting untuk menurunkan angka pernikahan anak di NTB.
“Kehadiran Satgas ini sangat bermakna dan akan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” terangnya.
Pak Yahya menyampaikan, Satgas PPA Provinsi NTB ini ke depannya akan bekerja secara maksimal melihat perangkat serta orang-orang yang berada dalam Satgas ini adalah orang-orang yang peduli terhadap masa depan daerah.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang hadir, ini membuktikan keseriusan kita dalam menangani kasus perkawinan anak,” ungkapnya.
Hadir pada kegiatan ini, perwakilan Polda NTB, Bappeda, Diskominfotik, DPMPD Dukcapil, Biro Hukum, LPA NTB, dan Islamic Relief.



