Berita Terbaru

Simposium Nasional “Tata Kelola Migrasi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia”

Jakarta – Perlindungan dan Penanganan khusus untuk Perempuan dan Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada ranah peradilan sangat penting dilakukan. Oleh karenanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mengupayakan program untuk memberikan perlindungan khusus PPMI yang menjalani proses hukum.

Program tersebut dinamakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perempuan dan Perempuan Pekerja Migran Indonesia (SPPT PKKTP PPMI) yang mana program ini telah diterapkan di Jawa Tengah. Rencana penerapan program ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan saat disampaikan pada Simposium Nasional Tata Kelola Migrasi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, Selasa (23/07/2024).

“DP3AP2KB provinsi NTB mendapat apresiasi luar biasa dari seluruh peserta dari, UN Woman, IOM, dan KOMNAS PEREMPUAN, yang telah berusaha dalam menerapkan praktik baik SPPT PKKTP PPMI di NTB,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTB, H. Hamzan Wadi,SE.,MM.

Mamik Hamzan, sapaan akrabnya menuturkan, penerapan SPPT PKKTP dan PPMI bertujuan untuk membangun kolaborasi dan sinergitas antar pemerintah daerah dengan instansi vertikal yang memiliki wewenang dalam hal penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kumham dan pengadilan pada tingkat provinsi.

SPPT PKKTP PPMI ini, membangun sinergi penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh sub sistem peradilan pidana terhadap pelaporan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan,” ungkapnya sekaligus memadukan dimensi pelayanan pada lembaga penyedia layanan seperti medis, psikis, sosiologis dan lainnya yang mengutamakan pemulihan korban. “Penerapan program ini penting, selain mendapatkan keadilan, korban juga mendapatkan pemulihan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *