Tim Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar audiensi ke Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, selasa (30/07/2024).

Audiensi dilaksanakan dalam rangka mendorong lahirnya SPPT PKKTP di Provinsi NTB Yang terlebih dahulu sudah diterapkan di Provinsi Jawa Tengah. Kedatangan Tim diterima dengan baik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Hery Supriyono. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan H Hamzan Wadi mewakili Kepala DP3AP2KB NTB menyampaikan terkait peningkatan sinergitas dan kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah dan lembaga layanan melalui konsep SPPT PKKTP. “Implementasi SPPT PKKTP yang telah diterapkan di Jawa Tengah merupakan praktik baik yang penting untuk dikembangkan,” ungkapnya.

Konsep SPPT PKKTP disambut baik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Disampaikannya sebagai lembaga yudikatif Pengadilan Tinggi tidak bisa terikat dalam nota kesepahaman. “Lembaga peradilan sebagai lembaga yang bebas, netral, tidak bisa dipengaruhi dan terikat oleh aturan dalam menangani perkara,” jelasnya. Ditambahkannya jika akan disusun nota kesepahaman harus dilaksanakan ditingkat pusat sehingga yang dibawah tinggal mengikuti (top down).

Lembaga pemberi layanan diminta terus bekerja secara aktif untuk memberikan pendampingan kepada korban. Terdakwa maupun korban harus mendapatkan perlindungan, karena terdakwa bisa jadi perempuan atau anak. Terkait hal ini sudah diatur dengan jelas didalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Melalui adanya SPPT PKKTP ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara institusi Dalam melakukan penanganan Kasus kekerasan terhadap perempuan. Sehingga perempuan tersangka/korban kekerasan bisa mendapatkan hak-haknya, mendapatkan akses keadilan dan akses pemulihan.
