Supervisi Pelaksanaan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Mataram, (20/06) TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga harus diberantas. Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Dra. Nunung Triningsih, MM membuka Kegiatan “Supervisi Pelaksanaan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” yang diselenggarakan oleh…