Supervisi Pelaksanaan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mataram, (20/06) TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia (HAM), sehingga harus diberantas.

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Dra. Nunung Triningsih, MM membuka Kegiatan “Supervisi Pelaksanaan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” yang diselenggarakan oleh KPPPA RI di Hotel Prime Park, Mataram.



Tujuan dari Bimtek tersebut adalah Melakukan evaluasi pelaksanaan layanan terpadu bagi saksi dan/atau korban TPPO dan Melakukan pendampingan implementasi layanan terpadu bagi saksi dan/atau korban TPPO di daerah.

One thought on “Supervisi Pelaksanaan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *