Audiensi Komnas Perempuan Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak di NTB

Komnas Perempuan RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB terkait kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.Kebijakan-kebijakan ini telah diimplementasikan di daerah untuk mengakomodir penanganan dan perlindungan perempuan terutama berkaitan dengan penegakan hak-hak perempuan di Provinsi NTB.Upaya perlindungan perempuan tidak semata di tekankan pada kasus-kasus penanganan (hilir) namun yang paling urgen dan prioritas adalah pada upaya pencegahan terjadinya

kasus-kasus kekerasan (hulu). Karena kedepan sangat penting bagi pengembangan pariwisata NTB sebagai destinasi wisata internasional.Penekanan lain yang tidak kalah penting menjadi diskusi adalah masalah pernikahan anak dan TPPO. Dalam hal ini pemerintah NTB melalui DP3AP2KB telah melakukan upaya edukasi, sosialisasi, dan memberikan pemahaman kepada masyakat tingkat kab/kota sampai ke desa.Selain itu pada tingkat satuan pendidikan upaya-upaya edukasi dilakukan melalui program SRA (Sekolah Ramah Anak) dan mendorong para siswa untuk menjadi pelopor dan pelapor terhadap kasus-kasus kekerasan yang ada baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat. Sebagai Informasi, Audiensi Komnas Perempuan dengan Pemprov NTB diterima oleh Staf Ahli Bidang Sosial Masyarakat bersama Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Provinsi NTB H. Hamzan Wadi, SE,MM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *