PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK

Oleh : Hj. Rohatul Aini, SH

(Fungsional PKKB Ahli Muda DP3AP2KB NTB)

Perlindungan Khusus Anak adalah Suatu bentuk perlindungan yang di terima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatlkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakandiri dan jiwa dalam tumbuh kembang. Sedangkan tujuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *