Mataram, (06/09/2024) LPSK Jakarta melakukan audiensi dengan DP3AP2KB Provinsi NTB terkait Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PPSKBK).
Audiensi ini diterima oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, H. Hamzan Wadi, Kabid PKA Sri Wahyuni dan Kepala UPTD PPA Siti Eny Chaerany. bertempat di Ruang Kerja Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban tindak pidana.
Saat ini, LPSK sedang melaksanakan Program Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PPSKBK) guna menyebarkan informasi, ruang lingkup, sistem, peran, dan fungsi program tersebut kepada seluruh komponen Instansi Pemerintah, Lembaga, Penegak Hukum dan Masyarakat sipil.
kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai program-program dan kerja-kerja dari praktik Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas sebagai bentuk dukungan kepedulian terhadap saksi dan korban tindak pidana.