Kadis DP3AP2KB Ingatkan tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Mareje, Lombok Barat.

Sekotong, (08/10/2022) Kunjungan kerja Gubernur Nusa Tenggara Barat di Dusun Bangket Nonen, Mareje Timur, Sekotong, Lombok Barat menuntaskan beberapa aspirasi warga masyarakat yang salah satunya terkait dengan Pencegahan Perkawinan Anak dan Penurunan stunting.

“Kami dari provinsi akan mencarikan solusi dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah pusat, kabupaten dan stakeholder terkait semampu yang kami bisa lakukan”, sebut Gubernur di Masjid Nurul Huda.
Hadir dalam pertemuan tersebut 17 kepala OPD Pemprov NTB, para kepala bidang, kepala RS Mata provinsi dan pimpinan DPRD Lobar serta puluhan warga masyarakat.

pada kesempatan ini, Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB, Dra. T. Wismaningsih Drjadiah mengatakan di Desa mareje ada beberapa anak yang sudah menikah di bawah usia 19 tahun, sekitar 10 anak yang terlapor kasus perkawinan anak, Desa mareje menjadi percontohan kerjasama antara DP3AP2KB dengan PLAN Internasional untuk penuruanan angka perkawinan anak dan akan diberikan buku pedoman terkait pencegahan perkawinan anak.
“Beberapa waktu yang lalu, pada awal tahun 2022 Kadis DP3AP2KB bersama Kepala Bidang telah melaksanakan Sosialisasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Mareje Timur”.tuturnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perkawinan anak merupakan suatu bentuk tindak pidana, sehingga apabila dilakukan, para pelaku yang menikahkan anak dibawah usia 19 tahun, bisa dijerat sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda.
“Terkait dengan stunting, DP3AP2KB telah mengunjungi beberapa desa di sekotong. Pada umumnya Perkawinan anak dapat menyebabkan stunting, kecamatan Sekotong dan lembar termasuk yang tertinggi kasus perkawinan anak di Kabupaten Lombok Barat”.tutup Bunda Wisma. (ddk.dp3ap2kb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *