Mataram (26/10/2022) – Layanan terhadap Perempuan dan Anak menjadi indikator penting dalam pembangunan di Provinsi NTB, sehingga harus dipastikan sesuai dengan standar.
Untuk menjadi lembaga yang kredibel dalam perlindungan perempuan dan anak, maka harus mengacu pada Permen PPPA R.I. Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman pembentukan UPTD PPA. Adapun prinsip utama pelayanan perlindungan perempuan dan anak harus cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi (CEKATAN).

“Kita sangat komit dalam melindungi hak perempuan dan anak di NTB dengan adanya 9 UPTD PPA,”ujar Kepala DP3AP2KB Dra. T. Wismaningsih Drajadiah saat membuka kegiatan Bimtek Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Lebih lanjut dikatakan oleh Bunda Wisma bahwa komitmen tersebut diwujudkan dengan adanya UPTD PPA di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima serta rujukan di provinsi.

“Apresiasi khusus kami sampaikan kepada Kementerian PPPA R.I yang telah mempercayakan Bimbingan Teknis Standar Layanan PPA di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga upaya ini dapat meningkatkan pemahaman, kompetensi dan koordinasi yang baik dari berbagai komponen penyelenggara layanan perlindungan perempuan dan anak,”lanjut Bunda Wisma.
“Saya berharap Bimbingan Teknis yang dilaksanakan tahun 2022 ini dapat mengoptimalkan penerapan standar layanan PPA di Provinsi NTB,”tutup Bunda Wisma.
Sebagai informasi bahwa bimtek kali ini diikuti oleh 18 peserta dari Kabupaten Bima, Sumbawa Barat, UPTD PPA Provinsi dan LPA.[ddt.dp3ap2kb]
Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak harus sesuai Standar
