Dalam rangka implementasi Pengarusutamaan Gender di Provinsi NTB, telah dilakukan koordinasi ke Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA RI yang diterima oleh Asdep KG Bidang Ekonomi dan jajarannya, bertempat di Kantor Kementerian PPPA. Senin (20/11)
Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB bersama Kepala DP3AP2KB Kab. Lombok Tengah didampingi pejabat fungsional Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Kualitas Hidup Perempuan.
Koordinasi ini menghasilkan informasi bahwa saat ini 7 persyaratan PUG disederhanakan menjadi 3 yaitu Komitmen, Kelembagaan dan Data Pilah.
Sedangkan untuk mempercepat implementasi DRPPA di Provinsi NTB khususnya Desa Model Kementerian PPPA di 6 desa yaitu Desa Jenggala, Teniga, Sesaot, Bengkel, Lantan dan Mas mas, Kementerian PPPA akan memfasilitasi kegiatan Kader SAPA dalam bentuk Peningkatan Kapasitas Kader SAPA.
Melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan kualitas kader SAPA dlm membantu Kepala Desa menyelesaikan permasalahan perempuan, anak dan disabilitas meningkat.