Menteri PPPA Dorong Perlindungan Khusus Anak Disabilitas dari Kekerasan di Satuan Pendidikan

Nusa Tenggara Barat (2/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Mataram dalam memberikan pengasuhan dan perlindungan yang ramah bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Dalam kunjungannya ke Mataram, Menteri PPPA memberikan respon positif terhadap dibentuknya Unit Pencegahan dan Penanganan Kasus yang telah terstandardisasi Lembaga/Unit Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA) di lingkungan sekolah sebagai upaya menurunkan angka kekerasan khususnya di satuan pendidikan.


​“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Sub Urusan Perlindungan khusus Anak, telah mengamanatkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Berdasarkan amanat tersebut, sejak tahun 2022 Kemen PPPA menginisiasi program LPKRA yang mendorong lembaga/unit penyedia layanan bagi AMPK dibawah binaan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun Lembaga Masyarakat untuk menerapkan prinsip perlindungan Anak. Salah satu yang harus memenuhi standar adalah unit layanan penanganan kasus pada penyedia layanan pendidikan termasuk di lingkungan SLB,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan, sejak tahun 2022 terdapat 69 Lembaga/Unit Penyedia Layanan bagi AMPK yang telah terstandar LPKRA dan 6 diantaranya merupakan SLB. Tim Unit Penanganan Kasus SLBN 1 Mataram merupakan satu-satunya Lembaga/Unit Penyedia Layanan bagi AMPK yang telah terstandar LPKRA di Provinsi NTB dengan predikat Memenuhi Standar pada tahun 2023.

“Apresiasi bagi SLBN 1 Mataram khususnya bagi Unit Pencegahan dan Penanganan Kasus Ramah Anak yang telah menunjukan komitmennya untuk melindungi dan memberikan layanan yang ramah bagi anak-anak kita yang mengalami permasalahan terkhusus untuk anak-anak penyandang disabilitas. Pendampingan dan perhatian yang diberikan oleh para guru di sini sangat luar biasa karena diperlukan kesabaran ekstra,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan, dari dialog yang dilaksanakan oleh para guru dan murid SLBN 1 Mataram, dampak positif dari adanya Unit Pencegahan dan Penanganan Kasus Ramah Anak telah dirasakan para peserta didik. Anak-anak berani menyampaikan aduan dan keluh kesah jika merasa disakiti oleh teman di sekolahnya, sehingga permasalahan antar murid bisa diselesaikan dan mengurangi terjadinya kekerasan.

“Perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi kewajiban kita bersama yang perlu jadi perhatian. Adanya unit pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pendampingan yang diberikan sekolah ini menjadi solusi bagi anak-anak. Harapan kami SLBN 1 Mataram bisa menjadi contoh baik bagi sekolah lain maupun unit penyedia layanan lainnya,” ungkap Menteri PPPA.

Kepala Sekolah SLBN 1 Mataram, Abas mengatakan dengan telah dibentuknya tim pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap anak (TPPK), semakin banyak anak berani melaporkan sekecil apapun permasalahan yang tidak menyenangkan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Tidak hanya perlindungan anak dari dari kekerasan, Menteri PPPA juga mendukung program-program pembelajaran yang diberikan SLBN 1 Mataram dengan menyesuaikan minat dan bakat para murid. Adapun program tersebut berfokus pada literasi, vokasi dan sekolah ramah anak.

Kepala Sekolah SLBN 1 Mataram, Abas menyampaikan program-program pembelajaran seperti vokasi dan ekstrakurikuler telah diberikan sesuai dengan minat dan asesmen para murid.

“Kebanggaan luar biasa bagi kami karena anak-anak disini memiliki potensi besar dan menghasilkan banyak prestasi mulai dari tingkat daerah, nasional, hingga internasional. Kami memberikan pendidikan dan penanganan sesuai dengan kemampuan anak, sehingga anak benar-benar nyaman belajar, berkarya dan membentuk kepribadian yang lebih baik,” kata Abas.

Abas juga menyampaikan bahwa SLBN 1 Mataram melalui Unit Pencegahan dan Penanganan Kasus Ramah Anak akan melanjutkan upaya edukasi, pendampingan pada murid dan penjangkauan kepada orang tua untuk menangani masalah yang dihadapi anak-anak di sekolah.

Meneruskan hal tersebut, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kemen PPPA, Ratna Oeni menyampaikan Kemen PPPA akan terus melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terkait implementasi standardisasi LPKRA. Ratna menambahkan, hadirnya Permendikburistek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan juga memperkuat program LPKRA karena sejalan dengan mandat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Selanjutnya, Kemen PPPA akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak, termasuk anak kebutuhan khusus mendapatkan perlindungan, perhatian, dan akses penuh terhadap pendidikan yang layak. Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan inklusif, termasuk di sekolah luar biasa.

BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id

2 tanggapan untuk “Menteri PPPA Dorong Perlindungan Khusus Anak Disabilitas dari Kekerasan di Satuan Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *